LAWORO,IIDEKATA.ID, – Wartawan dan LSM merupakan mitra yang membantu menjalankan fungsi kontrol sosial dengan laporan dan kritik yang konstruktif. Rabu (11/6/2025)
Sejatinya wartawan dan LSM ini bukan Musuh Pemerintahan akan tetapi dengan fungsi kontrol sosial ini roda pemerintahan bisa lebih baik dan bersih.
“Pentingnya menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan sipil sebagai fondasi demokrasi yang sehat. Tanpa pers yang bebas dan LSM yang kritis, korupsi akan sulit dibendung,”
Padahal sudah Jelas di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,
Wartawan di lindungi oleh UU No 40 Thn 1999. Semua Perusahaan Media memiliki Legalitas dari Kemenhumkam NIB. AHU. Akta Notaris dll.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. LSM dapat beroperasi secara legal dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
“Wartawan (jurnalis) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) juga disebut sebagai pilar negara karena peran penting mereka dalam membangun dan menjaga demokrasi serta kualitas kehidupan masyarakat.”
“Wartawan berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang memberikan informasi dan mengawasi kinerja pemerintah, Sedangkan LSM membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi dan pemberdayaan.”
Reporter: Muh. Aswan Uruti












