Pemkab Muna Barat Cairkan THR dan Gaji ke-13 Guru Senilai Rp8,5 Miliar

Ketgam La Samahu Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Muna Barat (Idekata.id)

LAWORO,IDEKATA.ID,  3 Februsri 3026–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat akhirnya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi 1.268 guru di wilayah tersebut dengan total nilai mencapai Rp8.524.068.953. Pencairan dana ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan pembayaran tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Muna Barat, La Samahu, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. “Kami sangat berhati-hati dalam proses pencairan ini. Prinsip kami jelas, hak guru harus dibayarkan tepat jumlah, tepat sasaran, dan tidak menyalahi regulasi,” ujar La Samahu.

Dana THR dan gaji ke-13 baru ditransfer oleh pemerintah pusat pada 29 Desember 2025, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembayaran pada Januari sesuai rencana awal. Selain itu, adanya kendala dalam proses verifikasi dan sertifikasi guru juga menjadi faktor keterlambatan.

Pemkab Muna Barat juga mengungkapkan adanya dana sebesar Rp2.171.350.460 yang masuk ke kas daerah pada 29 Desember 2023, namun saat itu belum diketahui secara jelas peruntukannya. Dana tersebut akhirnya diidentifikasi sebagai Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, gaji ke-13, dan tambahan penghasilan guru untuk 641 orang guru.

La Samahu menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pembayaran hak guru. “Pada prinsipnya, Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat, La Ode Darwin dan Ali Basa, tidak pernah berniat menunda pembayaran. Keterlambatan ini murni karena proses administrasi, verifikasi, dan kehati-hatian agar pembayaran tepat sasaran serta tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

 

Reporter: Muh Aswan Uruti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *