Mantan Bendahara Setda Mubar Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Ketgam Saat RA Diamankan di Kejaksaan Negeri Muna (Idekata.Id)

LAWORO,IDEKATA.ID, – Mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat, RA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muna atas dugaan korupsi dana belanja barang dan jasa anggaran tahun 2023. RA ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Raha, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025.

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan penetapan tersangka RA dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Modus yang dilakukan RA adalah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau fiktif dengan merekayasa bukti dukung.

RA juga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja, mengambil alih peran PPK-SKPD, dan menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna anggaran. Perbuatan RA tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.600.

“RA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” kata Hamrullah dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025).

 

 

Reporter: Muh. Aswan Uruti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *