LIRA Muna Barat Desak DPRD Gunakan Hak Angket, Tegaskan Pemakzulan Jika Bupati Tak Mampu Buktikan Tudingan Perampokan

Ketgam Bupati LIRA Muna Barat Deddy Walengke (Idekata.Id)

KENDARI,IDEKATA.ID, – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Muna Barat melayangkan desakan keras kepada DPRD untuk segera menggunakan hak angket terkait pernyataan kontroversial Bupati Muna Barat yang menyebut pemerintahan sebelumnya melakukan “perampokan”.

Ucapan Bupati itu disampaikan secara terbuka dalam acara resmi pengangkatan PPPK. Bagi publik, tuduhan tersebut dinilai sangat serius karena bukan hanya menyerang pemerintahan terdahulu, tetapi juga menimbulkan kegaduhan politik dan merusak marwah institusi pemerintahan daerah.

Bupati LIRA Muna Barat, Deddy Walengke (DW), menegaskan bahwa DPRD tidak boleh diam saat ditemui awak media di salah satu warung kopi Kota Kendari. Minggu (21/9/2025).

“Ini bukan isu sepele. Bupati telah menuduh ada perampokan di masa lalu. Kalau tidak ada bukti, maka itu fitnah politik yang mencoreng wibawa pemerintah dan meracuni pikiran rakyat. DPRD wajib tindaklanjuti dengan hak angket, bahkan sampai pada pemakzulan jika tuduhan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” Tegas DW.

DW menambahkan, seorang kepala daerah yang berani melempar tuduhan berat harus siap menghadapi konsekuensinya.

“Ucapan Bupati di forum resmi adalah produk politik sekaligus produk hukum. Jangan sampai dibiarkan jadi propaganda murahan. Kalau DPRD tidak bergerak, berarti DPRD ikut mengkhianati rakyat,” ujarnya.

Menurut LIRA, publik berhak atas kepastian, bukan kegaduhan. Jika benar ada perampokan, buka siapa pelakunya dan seret ke ranah hukum. Tetapi jika tidak, maka Bupati sendiri yang harus ditindak.

“Tidak boleh ada kepala daerah yang sembarangan menuduh tanpa dasar. Jika Bupati gagal membuktikan ucapannya, maka pemakzulan adalah jalan yang paling sah dan terhormat untuk menyelamatkan marwah pemerintahan daerah,” pungkas DW.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *