LAWORO,IDEKATA.ID, 23 Januari 2026 – Kepala Desa Kombikuno, La Ode Musdin, memberikan klarifikasi terkait tuduhan menggadaikan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan bahwa langkahnya menitipkan mobil tersebut kepada keluarga adalah untuk mencukupi uang pajak PBB Desa Kombikuno.
La Ode Musdin menjelaskan bahwa ia meminjam uang sebesar 3 juta rupiah untuk memenuhi target pembayaran pajak, bukan 14 juta rupiah seperti yang dituduhkan. Ia juga memastikan bahwa mobil BUMDes tetap dapat digunakan oleh masyarakat untuk pelayanan desa.
“Kami melakukan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk masyarakat,” tegas La Ode Musdin. Ia juga menyebutkan bahwa Inspektorat telah meninjau dan mengecek mobil BUMDes.
Dengan demikian, La Ode Musdin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat.
Reporter: Muh. Aswan Uruti












