Eks Bendahara Setda Muna Barat Jadi Tersangka, Kejari Muna Periksa 36 Saksi

Ketgam Screenshot Foto Istimewa La Ode Fariadin, SH (Idekata.Id)

LAWORO,IDEKATA.ID, – Kejaksaan Negeri Muna terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat. Rabu (22/10/2025), Kasi Pidsus Kejari Muna, Fariadin, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk eks Pj Bupati Muna Barat, Bahri, dan Eks Sekda Muna Barat, LM Husein Tali.

“Termasuk mantan Pj Bupati Muna Barat, Bahri, telah diperiksa sebanyak satu kali,” kata Fariadin. Proses penyidikan masih berlanjut, dan jika ditemukan bukti yang cukup, pihak lainnya akan dimintai pertanggungjawaban.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.216.020.600, dengan rincian mark up harga pembayaran listrik Rp37 juta, BBM Rp700 juta, dan perjalanan dinas Rp460 juta. Tersangka RA dijerat dengan pasal korupsi, termasuk pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Fariadin menambahkan bahwa penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban. “Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan,” katanya. Rabu (22/10/2025)

Dengan penetapan tersangka RA dan pemeriksaan 36 saksi, Kejari Muna menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pemerintahan di Muna Barat.

 

Reporter: Muh. Aswan uruti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *