Dugaan Pengunaan Material Ilegal Proyek Jembatan Tolimbo. KPH Unit VI Pulau Muna Periksa Kades Tangkumaho.

Ketgam Galian Material Berada di pinggir Sungai Tepatnya Berada disamping Pembangunan Jembatan (Idekata.Id)

LAWORO,IDEKATA.ID, – Dugaan penggunaan material ilegal dari kawasan hutan produksi untuk pembangunan Jembatan Tolimbo di Desa Tangkumaho, Kabupaten Muna Barat, senilai Rp.3.135.600.000 miliar yang bersumber dari Anggaran APBD yang dikelolah oleh BPBD Muna Barat. kini diselidiki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kontraktor CV. Sandana Cipta Barokah diduga menggunakan material dari hutan produksi tanpa izin. Dishut Sultra telah mengirim surat kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Muna untuk melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan kegiatan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Hal ini diungkapkan oleh Ardi, Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan lembaga terkait aktivitas di kawasan hutan produksi.

“Teman-teman dari lembaga sudah bertandang ke kantor Dishut dan bertemu dengan Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada hari Senin, 22 September kemarin,”kata Ardi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025).

Kemudian berdasarkan pertemuan tersebut, Dishut Sultra langsung mengirim surat resmi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muna.

“Isi pokok surat tersebut adalah KPH segera melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan kegiatan dimaksud,”tegas Ardi.

Saat ditanya status lahan tempat pengambilan material timbunan dan batu fondasi jembatan, Ardi menegaskan kawasan tersebut masuk kategori hutan produksi.

“Hutan produksi,”jawabnya singkat.

Namun, Ardi enggan mengomentari sanksi bagi kontraktor jika terbukti melakukan penambangan ilegal dan tidak menjawab apakah kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah warga setempat menemukan kontraktor pelaksana menggunakan timbunan dan batu fondasi dari lokasi galian yang berada di samping kali tepat di sebrang jalan pembangunan jembatan yang hanya berjarak kurang lebih 10 Meter.

Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, saat dikonfirmasi, mengaku belum bisa memberi keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di UPTD KPH Unit VI Pulau Muna.

“Nanti sebentar, saya masih di kehutanan. Masih pemeriksaan saya ini,”katanya melalui telepon.

Seorang warga, Fahri, menilai aktivitas itu jelas berisiko merusak lingkungan.

“Lahan yang mereka garap ini masih berstatus kawasan hutan, dan diduga tidak memiliki izin penambangan. Batu yang digunakan pun tidak sesuai spesifikasi karena mengandung kapur. Dampaknya, kualitas jembatan akan buruk,”ujarnya.

“Selain itu Akan berdapak terhadap lingkungan alam sekitar sungai dan jembatan yang bisa memicu longsoran dan erosi,”tambahanya.

Pelaksana proyek, Arham, mewakili CV. Sandana Cipta Barokah, saat dihubungi, mengaku belum bisa menjelaskan hal tersebut.

Sementara itu, Kepala BPBD Muna Barat, Karimin, selaku instansi pengelola anggaran proyek, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *