Dugaan Penambangan Pasir Ilegal di Desa Tanjung Pinang Resmi Dilaporkan ke Polda Sultra

Ketgam Alam Sultra saat memasukan Aduan di Polda Sultra (Idekata.Id)

KENDARI,IDEKATA.ID, – Aktivitas penambangan pasir di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua aliansi aktivis mahasiswa Sulawesi Tenggara (Alam Sultra), Rahman menilai praktik galian pasir di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem pesisir. Atas dasar itu, dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Tanjung Pinang resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Rahman eks menteri  pergerakan BEM FIB Universitas Halu Oleo (UHO) ini berharap laporan ke Polda Sultra tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat,”Ujarnya.

“Kami meminta Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan ini. Penambangan pasir tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Tambahnya.

“Dengan adanya laporan resmi ini, publik menunggu langkah tegas Polda Sultra dalam menertibkan praktik penambangan pasir ilegal di Muna Barat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum,” Tutupnya.

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *