Kontroversi Penguasaan Lahan Aset Desa Tangkumaho Memanas

Ketgam Salah Satu Sudut Objek Lahan Yang Jadi Masalah (Idekata.Id)

LAWORO,IDEKATA.ID. – Dugaan penguasaan lahan aset Desa Tangkumaho, Kabupaten Muna Barat kembali memicu kontroversi di kalangan warga. Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, dituding menguasai lahan desa sejak periode pertamanya pada 2010. Tuduhan tersebut disampaikan beberapa warga melalui media Sultranesia.com.

Namun, La Ode Halio membantah keras tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan aset desa, melainkan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ia menambahkan, perubahan ukuran lahan desa dari semula 100×100 meter menjadi 115×30 meter ditetapkan pada tahun 2015 saat pemerintahan mantan Kepala Desa La Sabahi.

Pernyataan La Ode Halio ini langsung mendapat tanggapan dari La Sabahi. Mantan kepala desa tersebut membantah telah melakukan perubahan ukuran lahan selama masa jabatannya.

“Tidak ada perubahan ukuran lahan. Pustu, TK, Balai Desa dan mesjid sudah begitumi sejak saya menjabat, ini harus di klarifikasi oleh pak La Ode halio, karena saya tdk pernah merubah ukuran itu,” Tegasnya (19/10/2025)

Ketika ditanya soal cakupan lahan desa yang jadi objek masalah ia mengaku tidak mengetahui.

“Saya juga tidak tau itu apakah kavlingannya La Ode halio atau aset desa soalnya ada memang pagarnya itu,”katanya.

Kemudian La Sabahi juga mempertanyakan sertifikat aset-aset desa seperti Balai Desa, Pustu, TK, dan masjid, yang menurutnya sudah ada dan harus diklarifikasi terkait kepemilikannya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Tangkumaho periode 1998–2006, La Fai, mengungkapkan bahwa lahan yang kini dipermasalahkan sebenarnya disiapkan untuk kepentingan umum dan kebun kas desa berdasarkan kesepakatan warga, meskipun tidak tercantum dalam dokumen resmi.

La Fai menyesalkan perubahan arah penggunaan lahan yang terjadi pasca masa jabatannya, yang menurutnya mengabaikan kebutuhan fasilitas publik yang telah direncanakan sejak lama.

Warga desa berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi serta transparansi terkait aset desa demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemangku kepentingan diharapkan segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak memicu konflik berkepanjangan di lingkungan Desa Tangkumaho.

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *