Demonstrasi Mahasiswa Protes dan Laporkan Dugaan penggunaan Material di Kawasan Hutan Desa Tangkumaho Muna Barat.

Ketgam Alam Sultra bersama Imalak Sultra Saat Menggelar Aksi Demontrasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi (Idekata.Id)

KENDARI,IDEKATA.ID, – Puluhan massa aksi Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari Organisasi Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Alam Sultra) dan Ikatan Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak Sultra) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (22/9/2025).

Aksi Demonstrasi ini menyoroti dugaan pengambilan material tinbunan dan batu didalam kawasan hutan yang digunakan oleh CV. Sandana Cipta Barokah untuk pembangunan proyek jembatan pada jalan lintas kabupaten lokal Desa Tangkumaho, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, yang bersumber dari APBD Kabupaten Muna Barat yang dikelohah oleh Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Dengan total anggaran Rp.3.135.600.000. tahun 2025.

Diketahui, Sebelumnya Imalak Sultra telah melaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penggalian dan penggunaan material yang dilakukan oleh Pihak Kontraktor CV. Sandana Barokah yang diperoleh dilahan kawasan hutan yang tepat berada di samping Sungai pembangunan Jembatan Desa Tangkumaho tersebut.

Ketua Alam Sultra, Rahman dalam orasinya menyatakan bahwa praktik pengunaan material yang diperoleh dari kawasan hutan tersebut sebagai bentuk perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

“Kawasan hutan merupakan wilayah yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan proyek apapun tanpa izin yang sah,” Pungkasnya.

Untuk itu Ia menegaskan bahwa tindakan pengambilan material di dalam kawasan hutan merupakan pelanggaran serius yang harus segera dihentikan.

“Kami menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun tangan, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai proyek pembangunan jembatan di Desa Tangkumaho menjadi alasan untuk merusak hutan yang seharusnya dijaga,”Tegas Rahman.

Sementara itu, perwakilan Imalak Sultra Ali Sabarno menekankan bahwa keberadaan hutan memiliki fungsi penting sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat.

“Jika hutan terus dieksploitasi, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi bencana ekologis,”Jelasnya.

Untuk itu Lanjutnya, Massa aksi Aliansi Mahasiswa yang tergabung dari Alam Sultra dan Imalak Sultra mendesak dan menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Sultra segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pengambilan material di kawasan hutan Desa Tangkumaho.

“Pihak kontraktor CV. Sandana Barokah dan oknum yang terlibat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menghentikan segala aktivitas proyek yang menggunakan material dari dalam kawasan hutan tersebut,”Pintahnya.

“Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka Alam Sultra dan Imalak Sultra akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar serta melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” Tegas Ali Sabarno.

Pihak Dinas Kehutanan provinsi saat menerima laporan Alam Sultra dan Imalak Sultra menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek langsung dilapangan untuk memastikan apakah kegiatan masih dilakukan, setelah itu yang bersangkutan akan dibuatkan Laporan Kepolisian (LK) untuk di BAP dan atau surat pernyataan.

“Selanjutnya Kami akan mengkordinasikan ke KPA dan akan segera melanjutkan laporan ade-ade,”Ujar salah seorang pihak Dinas Kehutanan pada masa Aksi.

 

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *