LAWORO,IDEKATA.ID, – Proyek pembangunan jembatan di Desa Tangkumaho kini tengah disorot tajam. Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi serius bahwa kontraktor pelaksana CV. SANDANA CIPTA BAROKAH tidak hanya mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga menggunakan material dari galian C yang di duga ilegal.
Rahman Kusambi, Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Alam Sultra ), Menyampaikan bahawa dalam proses pengerjaan Jembatan memperlihatkan para pekerja dibiarkan bekerja tanpa perlengkapan keselamatan dasar. Tidak ada helm, sepatu safety, maupun perlindungan kerja lainnya yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Kondisi ini jelas mempertaruhkan nyawa pekerja, dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun instansi terkait,” Pungkasnya, Sabtu (13/9/2026).
Kemudian lanjutnya, sumber material timbunan dan batu yang digunakan dalam proyek ini diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin resmi. Jika benar, hal ini melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap bentuk penambangan harus berizin.
“Praktik ilegal ini bukan hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan disekitar Desa Tangkumaho,” katanya.
Dua dugaan pelanggaran sekaligus pengabaian K3 dan penggunaan material ilegal mencerminkan adanya indikasi kelalaian fatal, bahkan praktik kotor dalam pengelolaan proyek.
Rahman, menilai pembangunan jembatan ini tidak transparan dan sarat dengan dugaan pelanggaran hukum yang harus segera diusut.
“Kami akan mengambil langka konstitusional yang kami anggap benar dengan melakukan demonstrasi dan pelaporan di binwasker Sultra terkait dugaan pelanggaran k3 tersebut,”tuturnya
Rahman menegaskan, aparat penegak hukum bersama instansi teknis wajib turun tangan. Kontraktor harus dimintai pertanggungjawaban penuh, dan bila terbukti bersalah, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.
“Proyek yang didanai untuk kepentingan rakyat tidak boleh berubah menjadi ajang pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan dan merusak lingkungan,”tutupnya.
Diketahui pekerjaan ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang dikelolah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini benilai Rp. 3.135.600.000, dengan tanggal kotrak pada 19 mei 2025 dan masa pelaksanaannya 150 hari kalender, di Kerjakan Oleh CV. SANDANA CIPTA BAROKAH.
Reporter: Muh. Aswan Uruti












