KOLAKA,IDEKATA.ID, – Semarak penambangan ilegal kembali terjadi di Sulawesi Tenggara. Salah satunya PT. AKAR MAS POMALA yang diduga melakukan aktifitas penambangan tanpa adanya surat izin usaha penambangan (SIUP) di Desa Hakakobuto, kecamatan Pomala Kabupaten Kolaka.
Lembaga bantuan hukum (LBH) mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dimana PT.AKAR MAS POMALA melakukan aktifitas penambangan tanpa adanya RKAB dan SIUP.
“Anggota lembaga bantuan hukum (LBH) berinisial MR lakukan pengecekan lokasi secara langsung. TIm yang turun bersama masyarakat langsung meliput keadaan lingkungan yang rusak akibat dari penambangan Ilegal PT. AKAR MAS POMALA.” Sabtu (24/5/2025)
Tim yang turun kelapangan untuk meliput aktifitas penambangan ilegal secara langsung berjumlah 9 orang bersama ketua LBH berinisial MR..
Kegiatan penambangan ilegal ini di lakukan asal – asalan yang tidak sesuai dengan struktur teknis pertambangan yang pada umumnya. Penambangan yang.dilakukan di wilayah tanah warga tanpa izin hanya untuk mengambil keuntungan tanpa memikirkan dampak.
Dampak terhadap lingkungan yakni, tanah longsor, banjir, kerusakan lingkungan serta pencemaran udara dan air yang tidak sehat. Aktifitas seperti ini harus secepatnya di hentikan.
Kepolisian resort (POLRES) Kabupaten Kolaka harus segara memberhentikan kegiatan penambangan ilegal PT. AKAR MAS POMALA yang ada di Desa Hakakobuto, kecamatan Pomala.
“Anggota POLRES Kolaka harus secepatnya berhentikan kegiatan penambangan ilegal ini. Kami bersama masyarakat mendukung penuh sebelum bertambahnya kerusakan lingkungan yang lebih besar.” Tutup MR
Redaksi












